
OJK resmi menolak izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai pedagang aset digital, membatalkan tanda daftar Bappebti, serta melarang kegiatan perdagangan kripto. Perusahaan wajib menyelesaikan kewajiban kepada konsumen sesuai aturan hukum.
KabarPialang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap PT Bursa Kripto Indonesia dengan menolak permohonan izin usaha perusahaan tersebut sebagai pedagang aset digital. Keputusan ini sekaligus membatalkan tanda daftar perusahaan di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan melarang PT Bursa Kripto Indonesia untuk menjalankan kegiatan usaha terkait perdagangan aset keuangan digital di Indonesia.
Langkah ini diumumkan melalui Surat OJK Nomor S-35/D.07/2025 yang terbit pada Senin, 1 September 2025. OJK menyampaikan keputusan tersebut secara terbuka pada Rabu, 3 September 2025, sekaligus menegaskan bahwa izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia tidak lagi dapat diproses dan dinyatakan batal berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penolakan Izin Usaha dan Pembatalan Tanda Daftar
Dalam pengumumannya, OJK menegaskan bahwa seiring dengan penolakan izin usaha tersebut, status tanda daftar PT Bursa Kripto Indonesia sebagai calon pedagang fisik aset kripto otomatis dicabut. Dengan demikian, perusahaan yang beralamat di Axa Tower Kuningan City Lantai 37, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta, tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menjalankan aktivitas perdagangan aset kripto.
“OJK menetapkan bahwa tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Kripto Indonesia yang ditetapkan oleh Bappebti dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi,” bunyi pengumuman resmi OJK.
Larangan Aktivitas Usaha di Bidang Kripto
Penolakan izin ini memiliki konsekuensi serius. PT Bursa Kripto Indonesia dilarang melakukan segala bentuk kegiatan usaha yang berkaitan dengan aset keuangan digital, termasuk perdagangan aset kripto. Larangan ini merupakan bagian dari upaya regulator untuk memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi standar ketat regulasi yang dapat beroperasi di sektor keuangan digital.
Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk segera menyelesaikan hak dan kewajiban dengan para konsumen serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak nasabah agar tidak dirugikan akibat penghentian kegiatan usaha perusahaan.
Kewajiban Informasi dan Perlindungan Konsumen
Dalam keputusan tersebut, OJK juga mewajibkan PT Bursa Kripto Indonesia untuk memberikan informasi secara jelas dan terbuka kepada publik. Perusahaan harus menjelaskan mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, baik kepada konsumen, investor, maupun mitra bisnis yang terdampak.
Lebih lanjut, perusahaan diwajibkan untuk menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah, serta menunjuk penanggung jawab yang bertugas menangani setiap keluhan konsumen. Dengan begitu, masyarakat yang merasa memiliki hak atau kepentingan dapat menyampaikan pertanyaan maupun keluhan secara langsung.
Adapun kontak resmi yang dapat dihubungi oleh konsumen adalah:
Nomor Telepon: 021-50101858
Email: contact@bursakriptoindonesia.com
Alamat: Axa Tower Kuningan City Lantai 37, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta
Implikasi Regulasi Bagi Industri Kripto di Indonesia
Keputusan OJK ini menjadi sinyal kuat mengenai semakin ketatnya pengawasan regulator terhadap industri aset digital di Indonesia. Meskipun kripto masih tergolong instrumen baru, pemerintah ingin memastikan aktivitas perdagangan dilakukan dengan tata kelola yang baik, transparansi penuh, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
OJK menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan digital. Dengan adanya penolakan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kriteria, regulator berharap industri kripto di Indonesia bisa berkembang dengan lebih sehat, terlindungi, dan berkelanjutan.
Di sisi lain, pembatalan tanda daftar PT Bursa Kripto Indonesia juga menjadi pengingat bagi perusahaan lain di industri serupa agar memperhatikan aspek legalitas dan perizinan. Kepatuhan penuh terhadap regulasi menjadi syarat mutlak untuk bisa bertahan di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital.
Dampak ke Konsumen dan Pasar Kripto
Bagi konsumen, keputusan ini mungkin menimbulkan kekhawatiran terkait status dana atau transaksi yang pernah dilakukan melalui PT Bursa Kripto Indonesia. Oleh karena itu, kewajiban perusahaan untuk menyediakan saluran informasi dan penyelesaian hak konsumen menjadi hal yang sangat penting.
Regulator berharap, melalui mekanisme penyelesaian yang jelas, masyarakat tetap mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini sejalan dengan misi OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memastikan hak-hak nasabah tetap aman.
Penolakan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia oleh OJK sekaligus pembatalan tanda daftar dari Bappebti menandai langkah tegas regulator dalam memperkuat tata kelola industri aset digital di Indonesia. Larangan kegiatan usaha, kewajiban penyelesaian hak konsumen, serta kewajiban menyediakan pusat informasi menjadi bukti bahwa regulator menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.
Ke depan, industri aset digital di Indonesia akan semakin menuntut kepatuhan terhadap regulasi. Perusahaan yang ingin terjun ke bisnis ini tidak hanya dituntut untuk berinovasi, tetapi juga harus memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.