Dua regulasi baru—PP 28/2025 dan Permendag 33/2025—resmi memperketat standar dan tata kelola broker properti di Indonesia. Aturan ini meningkatkan risiko KBLI 68200, menambah lebih dari 10 kewajiban baru bagi P4, serta memperkuat perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat.
KabarPialang – Industri broker properti Indonesia memasuki babak baru setelah pemerintah resmi mengeluarkan dua regulasi penting, yakni PP 28/2025 serta Permendag 33/2025. Kedua aturan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme, meningkatkan tata kelola, menegakkan perlindungan konsumen, serta menciptakan persaingan yang lebih sehat di sektor perantara perdagangan properti.
Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menyambut positif penerbitan regulasi tersebut dan menilai perubahan ini sebagai momentum besar untuk mendorong industri broker properti menuju standar nasional dan internasional yang lebih tinggi.
PP 28/2025: KBLI 68200 Resmi Menjadi Risiko Menengah-Tinggi
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah melakukan revisi terhadap PP 5/2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam perubahan ini, KBLI 68200 (Real Estat Atas Dasar Balas Jasa/Kontrak) ditingkatkan dari kategori risiko rendah menjadi risiko menengah-tinggi.
Kenaikan klasifikasi risiko ini membuat usaha broker properti wajib memenuhi persyaratan yang lebih ketat, khususnya terkait kompetensi tenaga ahli, tata kelola usaha, dan perlindungan terhadap konsumen. Regulasi ini sekaligus memperkuat posisi broker properti sebagai profesi yang membutuhkan keahlian khusus dan standar operasional yang jelas.
Permendag 33/2025: Pembaruan Menyeluruh terhadap Aturan Broker Properti
Sebagai pendamping PP 28/2025, pemerintah menerbitkan Permendag 33/2025 yang menyempurnakan aturan sebelumnya (Permendag 51/2017). Aturan baru ini memperjelas standar operasional Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4), mencakup kewajiban hukum, kompetensi tenaga ahli, pengawasan, hingga batasan komisi.
Ketua Umum AREBI, Clement Francis, menilai regulasi baru ini menjadi fondasi penting bagi transformasi industri. Menurutnya, kebutuhan akan regulasi yang adaptif, modern, dan berorientasi pada perlindungan konsumen merupakan hal yang tidak dapat dihindari.
“Regulasi ini menjadi pondasi baru untuk menghadirkan industri broker properti yang lebih kompetitif, profesional, dan berintegritas di tingkat nasional maupun global,” ujarnya.
Clement menambahkan, peningkatan standar kompetensi akan mendorong broker properti meningkatkan etika kerja serta kualitas layanan. Karena itu, regulasi ini bukan hanya mempertegas kewajiban pelaku usaha, tetapi juga membuka jalan bagi percepatan profesionalisasi industri.
Kewajiban Baru Perusahaan P4 dan Tenaga Ahli
Menurut penjelasan Kemendag, terdapat sejumlah kewajiban baru yang harus dipenuhi P4 dalam regulasi terbaru ini. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain:
1. Persyaratan Legalitas
- Harus berbadan hukum: PT, PT Perorangan, Koperasi, atau Perum
- Wajib memiliki NIB dengan KBLI 68200
2. Standar Kompetensi Tenaga Ahli
- Harus mempekerjakan Broker Properti yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Harus memiliki Manajer Perantara Perdagangan Properti dan Manajer Pengelola Properti
- Kedua manajer tersebut wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja BNSP
- Manajer boleh WNI maupun WNA
- Tenaga ahli hanya boleh bekerja pada satu NIB, tidak boleh rangkap di perusahaan lain
3. Standar Operasional Wajib
- Perjanjian tertulis dengan pengguna jasa maupun mitra co-broking
- Pelaporan kegiatan usaha tahunan (maksimum 30 April)
- Mencantumkan perizinan pada website maupun media publikasi
- Mematuhi aturan perdagangan elektronik bila beroperasi secara digital
- Penggunaan sistem pembayaran nasional yang resmi
4. Batasan Komisi Resmi
- Jual beli: 2% – 5%
- Sewa menyewa: 5% – 8%
- P4 dapat memberikan komisi kepada tenaga ahli maksimal 70%
Larangan untuk Mencegah Penyimpangan & Perlindungan Konsumen
Regulasi baru ini juga mempertegas sejumlah larangan bagi P4 dan tenaga broker untuk mencegah penyimpangan, penipuan, dan praktik tidak sehat. Beberapa larangan penting yang ditegaskan antara lain:
- Dilarang memfasilitasi pembiayaan urun dana (crowdfunding) untuk properti
- Dilarang terlibat dalam pencucian uang atau pendanaan terorisme
- Dilarang melakukan persaingan usaha tidak sehat
- Dilarang memberikan informasi yang tidak benar, tidak akurat, atau tidak bisa diakses publik
- Dilarang memberikan janji, promosi, atau pernyataan menyesatkan yang belum pasti
Plt. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Kemendag RI menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat, termasuk pemberlakuan sanksi bertahap, mulai dari teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin operasional P4 apabila terjadi pelanggaran.
KPPU Tekankan Persaingan Usaha yang Sehat
Dari sisi persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ikut memberikan perhatian terhadap implementasi regulasi baru tersebut. Anggota KPPU Mohammad Reza menekankan bahwa seketat apa pun persaingan dalam bisnis broker properti, seluruh pelaku usaha tetap harus menjaga etika dan mematuhi prinsip persaingan sehat.
“Kita dorong agar seluruh anggota AREBI dan pelaku broker lainnya mematuhi regulasi agar industri tetap sehat dan kompetitif,” ujar Reza.
KPPU berkomitmen memperkuat advokasi dan pengawasan untuk memastikan industri broker properti bebas dari praktik manipulatif dan monopoli yang merugikan konsumen.
Momentum Transformasi Industri Broker Properti
Dengan hadirnya PP 28/2025 dan Permendag 33/2025, pemerintah mengirimkan sinyal kuat bahwa industri broker properti akan bergerak ke arah yang lebih profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab. Standar kompetensi, tata kelola usaha, serta perlindungan konsumen kini diperjelas dan diperketat.
Regulasi baru ini menjadi momentum transformasi, sekaligus peluang bagi perusahaan dan tenaga broker untuk meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri properti di Indonesia.








