Pelaku kripto nilai regulasi pertukaran data 2026 tak berdampak besar bagi industri, namun lebih mempengaruhi e-money dan perbankan.
KabarPialang – Industri aset kripto di Indonesia kembali menjadi pembahasan utama setelah pemerintah mengumumkan rencana penerapan regulasi baru mengenai pertukaran data transaksi dan integrasi identitas digital yang akan berlaku mulai 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari proses harmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional, khususnya terkait aksesi Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Salah satu fokus terbesarnya adalah peningkatan transparansi serta penguatan sistem pengawasan perpajakan.
Meskipun begitu, respons dari pelaku industri kripto menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu operasional bursa aset digital secara signifikan. Banyak pihak justru menilai bahwa sektor lain seperti e-money dan perbankan berpotensi lebih terdampak karena belum seluruhnya memiliki integrasi data real-time dengan regulator.
Integrasi Bursa Kripto dengan DJP Sudah Lebih Maju
Bursa Kripto Sudah Terkoneksi Real-Time
Founder dan CEO Triv, Gabriel Rey, menjelaskan bahwa bursa aset digital di Indonesia saat ini telah memiliki integrasi yang kuat dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seluruh transaksi pengguna dapat dimonitor secara langsung melalui kanal pertukaran data yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir.
Menurut Gabriel, kondisi ini membuat regulasi baru bukanlah tantangan besar bagi bursa kripto. Hal tersebut berbeda dengan sektor keuangan lain, terutama dompet digital dan perbankan, yang belum seluruhnya membangun sistem integrasi komprehensif seperti yang sudah diterapkan bursa kripto.
Dampak Lebih Besar ke E-Money dan Perbankan
Gabriel menegaskan bahwa institusi e-money dan perbankan kemungkinan akan merasakan dampak yang lebih kuat. Banyak layanan di sektor tersebut belum menerapkan integrasi data secara penuh sehingga perlu melakukan penyesuaian besar sebelum regulasi berlaku.
Sementara itu, industri kripto sendiri sudah lama bekerja sama dengan regulator, sehingga proses adaptasi dinilai tidak akan menimbulkan gangguan operasional maupun risiko tambahan.
Peran CBDC dalam Pengawasan Dana di Masa Depan
CBDC Memperluas Kemampuan Monitoring Pemerintah
Selain regulasi data transaksi, pelaku industri juga menyoroti rencana implementasi Central Bank Digital Currency (CBDC) oleh Bank Indonesia. Menurut Gabriel, kehadiran CBDC akan memberikan kemampuan pengawasan yang jauh lebih besar kepada pemerintah.
Dengan sifat blockchain tersentralisasi, pemerintah dapat menelusuri pergerakan dana, mengidentifikasi aktivitas mencurigakan, hingga membekukan dana jika diperlukan. Dari sudut pandang kepatuhan, langkah ini akan memperkuat kontrol dan meminimalkan peluang pelanggaran pajak.
Perangkat Analitik Blockchain Semakin Canggih
Regulator saat ini telah menggunakan perangkat analisis blockchain canggih yang mampu mendeteksi pola transaksi, memantau risiko, serta mempersempit celah penyalahgunaan aset digital. Penggabungan antara regulasi baru, infrastruktur data, dan perangkat analitik akan membuat industri kripto lebih aman dan transparan.
Isu Pajak: Industri Minta Tarif Diturunkan
Tarif 0,21% Dinilai Tidak Kompetitif
Meski secara operasional tidak terdampak, pelaku industri masih mengeluhkan tarif pajak transaksi kripto sebesar 0,21%, yang dianggap terlalu tinggi dibandingkan bursa global.
Menurut Gabriel, tarif ideal seharusnya berada di kisaran 0,11% agar industri kripto Indonesia tetap kompetitif dan mencegah perpindahan aset pengguna ke platform internasional.
Respons Upbit Indonesia terhadap Regulasi Baru
Regulasi Dinilai Positif untuk Transparansi
COO Upbit Indonesia, Resna Raniadi, menilai rencana regulasi pertukaran data transaksi sebagai langkah positif untuk memperkuat integritas ekosistem keuangan Indonesia. Menurutnya, regulasi yang lebih komprehensif akan membantu menyaring pelaku ilegal dan meningkatkan kualitas bursa yang sudah compliant.
Standar Kepatuhan Sudah Diterapkan
Upbit Indonesia disebut telah menerapkan standar kepatuhan menyeluruh seperti KYC, pemantauan transaksi, dan standar keamanan internasional. Karena itu, Resna memandang kebijakan baru bukan hambatan, melainkan peluang untuk memperkuat kepercayaan pengguna.
Upbit juga memberikan masukan kepada Kementerian Keuangan soal perlunya standar pertukaran data yang terintegrasi serta penegakan aturan yang konsisten terhadap penyedia layanan ilegal.
Pandangan Analis: Regulasi Perkuat Perlindungan Konsumen
Analis Reku, Fahmi Almuttaqin, menilai regulasi baru ini sebagai langkah positif untuk memperkuat perlindungan konsumen. Menurutnya, kebijakan tidak hanya perlu menekan potensi penyalahgunaan pajak, tetapi juga harus memastikan privasi dan keamanan data pengguna tetap terjaga.
Fahmi menambahkan bahwa karakter blockchain yang transparan sebenarnya membuat risiko pelanggaran relatif kecil, selama proses pengawasan dan analisis dilakukan dengan tepat.
Bukan Ancaman, Tetapi Momentum Penguatan Industri
Dengan berbagai pandangan tersebut, regulasi pertukaran data transaksi 2026 dipandang bukan sebagai ancaman bagi industri kripto Indonesia. Justru, kebijakan ini dianggap sebagai momentum untuk:
- memperkuat fondasi industri,
- meningkatkan kepercayaan publik,
- mendorong standar operasional yang lebih tinggi,
- serta meminimalkan ruang bagi pelaku ilegal.
Sektor yang perlu berbenah paling cepat justru berada pada layanan e-money dan perbankan, yang masih membutuhkan peningkatan integrasi sistem sebelum aturan diberlakukan.
oney dan perbankan.








