IHSG9.064▲ 0.35%
USD/IDR17.145▼ 0.12%
Emas$4.377▲ 0.79%
WTI$60.10▼ 0.26%
DXY104.22▼ 0.11%
Bisnis-27567.89▲ 0.44%
Berita Terkini Mon, 26 Oct 2026 · 16:21
Info Broker dan Analisa Forex Harian
Regulasi dan Broker

IASC Terima 702.342 Laporan Penipuan hingga September 2026, Dana Rp811,1 Miliar Diblokir: Cara Melapor Jika Menjadi Korban

✍️ Redaksi KabarPialang 📅 Oktober 26, 2026 👁 2 views

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 702.342 laporan penipuan transaksi keuangan hingga 30 September 2026. IASC dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dengan dukungan asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.

Fakta kunci: IASC Terima 702.342 Laporan Penipuan hingga September 2026, Dana Rp811,1 Miliar Diblokir: Cara Melapor Jika Menjadi Korban
Data penanganan penipuan oleh Indonesia Anti-Scam Centre hingga 30 September 2026.

Data Penanganan IASC

IndikatorJumlah
Laporan penipuan702.342
Laporan melalui pelaku usaha sektor keuangan334.756
Laporan langsung oleh korban367.586
Rekening dilaporkan dan diverifikasi1.372.483
Rekening diblokir702.833
Dana yang diblokirRp811,1 miliar
Nomor telepon teridentifikasi173.718
Dana dikembalikan ke korbanRp207,16 miliar (dari rekening di 24 bank)

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyatakan OJK dan Satgas PASTI akan terus memperkuat kapasitas IASC agar laporan dapat ditangani lebih cepat.

Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai

  • Investasi dan trading bodong yang menjanjikan keuntungan pasti atau tetap.
  • Grup sinyal trading di media sosial yang meminta transfer dana ke rekening pribadi.
  • Penipuan berbasis AI, misalnya video palsu (deepfake) tokoh terkenal yang mempromosikan investasi.
  • Penipuan berkedok kripto dan aplikasi tiruan.
  • Pinjol ilegal dan penawaran kerja paruh waktu yang meminta deposit.

Ciri-ciri investasi bodong dibahas lebih lengkap di Satgas PASTI 2026 dan ciri investasi bodong.

Cara Melapor Jika Menjadi Korban

  1. Segera hubungi bank atau penyedia pembayaran yang Anda gunakan untuk mentransfer dana. Kecepatan sangat menentukan peluang dana diblokir.
  2. Laporkan ke IASC melalui kanal resmi OJK.
  3. Siapkan bukti: bukti transfer, nomor rekening tujuan, tangkapan layar percakapan, dan identitas pelaku jika ada.
  4. Laporkan ke polisi untuk proses hukum.
  5. Jangan tergiur tawaran “jasa pemulihan dana” yang meminta bayaran, karena sering merupakan penipuan lanjutan.

Cara Mencegah

  • Cek legalitas pialang atau penyedia investasi sebelum menyetor dana. Panduannya di cara cek legalitas pialang berjangka.
  • Setor dana hanya ke rekening atas nama perusahaan, bukan rekening pribadi.
  • Waspadai janji keuntungan tetap dan tekanan untuk segera menyetor.
  • Jangan berikan kode OTP atau data pribadi kepada siapa pun.

Langkah pengaduan lain untuk sengketa dengan lembaga resmi dibahas di cara mengadu ke OJK dan Bappebti. Informasi resmi tersedia di situs OJK.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa laporan penipuan yang diterima IASC hingga September 2026?

Indonesia Anti-Scam Centre menerima 702.342 laporan penipuan transaksi keuangan hingga 30 September 2026.

Berapa dana korban penipuan yang berhasil diblokir?

IASC memblokir dana sebesar Rp811,1 miliar dan 702.833 rekening, serta mengembalikan Rp207,16 miliar kepada korban.

Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban penipuan transfer?

Segera hubungi bank atau penyedia pembayaran, laporkan ke IASC melalui kanal resmi OJK, siapkan bukti transfer dan percakapan, lalu laporkan ke polisi.

Redaksi KabarPialang
Redaksi KabarPialang