IHSG9.064▲ 0.35%
USD/IDR17.145▼ 0.12%
Emas$4.377▲ 0.79%
WTI$60.10▼ 0.26%
DXY104.22▼ 0.11%
Bisnis-27567.89▲ 0.44%
Berita Terkini Fri, 23 Oct 2026 · 15:24
Info Broker dan Analisa Forex Harian
Regulasi dan Broker

Satgas PASTI Hentikan 240 Investasi Ilegal dan 951 Pinjol Ilegal hingga Juli 2026: Ciri Investasi Bodong

✍️ Redaksi KabarPialang 📅 Oktober 23, 2026 👁 4 views

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal pada periode 1 Januari–30 Juli 2026. Di antaranya terdapat 240 penawaran investasi ilegal dari berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Data ini disampaikan Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.

Fakta kunci: Satgas PASTI Hentikan 240 Investasi Ilegal dan 951 Pinjol Ilegal hingga Juli 2026: Ciri Investasi Bodong
Data penindakan Satgas PASTI Januari–Juli 2026.

Data Penindakan 2026

Jenis entitas ilegalJanuari–Juli 2026Sejak 2017
Pinjaman online ilegal95112.824
Investasi ilegal2402.122
Gadai swasta ilegal27278
Aktivitas keuangan ilegal lainnya22
Total1.22015.226

Pengaduan Masyarakat

Sepanjang 2026, Satgas PASTI menerima 25.729 pengaduan, terdiri dari:

  • 22.394 pengaduan pinjol ilegal,
  • 3.161 pengaduan investasi ilegal,
  • 174 pengaduan gadai ilegal.

Sebelumnya, pada triwulan I 2026, OJK juga melaporkan pemblokiran dana korban senilai sekitar Rp585 miliar.

Ciri Investasi Bodong

Penawaran investasi ilegal sering menggunakan pola yang mirip:

  1. Janji keuntungan tinggi dan pasti, misalnya 5%–10% per bulan tanpa risiko.
  2. Skema “dana dikelola” oleh pihak lain, termasuk robot trading atau akun yang dijalankan “mentor”.
  3. Bonus perekrutan, yaitu keuntungan dari mengajak anggota baru, ciri khas skema ponzi.
  4. Tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang, atau mencatut nama dan logo otoritas.
  5. Pembayaran ke rekening pribadi dan bukan rekening atas nama perusahaan.
  6. Testimoni berlebihan di media sosial, sering disertai pamer kekayaan.
  7. Sulit menarik dana, dengan berbagai alasan biaya atau “pajak” tambahan.

Hubungannya dengan Trading Forex dan Berjangka

Banyak penawaran ilegal mengatasnamakan trading forex, emas, atau kripto. Padahal, perdagangan berjangka yang legal tidak pernah menjanjikan keuntungan pasti, karena hasilnya bergantung pada pergerakan pasar yang tidak bisa dipastikan. Penjelasan pembagian pengawas ada di peta pengawas perdagangan berjangka dan derivatif, dan langkah pemeriksaannya di cara cek legalitas pialang berjangka.

Data OJK juga pernah menunjukkan bahwa mayoritas pedagang aset kripto di Indonesia mencatat kerugian, sehingga pemahaman risiko menjadi penting sebelum berinvestasi.

Cara Melapor

  • Kontak OJK 157 (telepon) untuk konsultasi dan pengaduan produk jasa keuangan.
  • Portal pengaduan OJK untuk laporan tertulis.
  • Simpan bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan identitas penawar.
  • Laporkan ke kepolisian jika telah terjadi kerugian.

Tips Melindungi Diri

  • Ingat prinsip 2L: Legal dan Logis. Pastikan berizin, dan pastikan imbal hasil yang dijanjikan masuk akal.
  • Jangan tergiur ajakan teman atau kenalan tanpa memeriksa sendiri.
  • Jangan pernah membagikan kode OTP atau data pribadi.

Regulasi perlindungan investor juga dibahas di regulasi broker Indonesia. Informasi resmi dan daftar entitas ilegal tersedia di situs OJK.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa investasi ilegal yang dihentikan Satgas PASTI pada 2026?

Satgas PASTI menghentikan 240 penawaran investasi ilegal pada periode 1 Januari–30 Juli 2026, dari total 1.220 entitas keuangan ilegal.

Apa ciri investasi bodong?

Ciri umumnya antara lain janji keuntungan tinggi dan pasti, skema dana dikelola atau robot trading, bonus perekrutan anggota, tidak berizin, pembayaran ke rekening pribadi, dan sulit menarik dana.

Ke mana melaporkan investasi ilegal?

Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, menggunakan portal pengaduan OJK, dan melapor ke kepolisian jika telah terjadi kerugian.

Redaksi KabarPialang
Redaksi KabarPialang