IHSG9.064▲ 0.35%
USD/IDR17.145▼ 0.12%
Emas$4.377▲ 0.79%
WTI$60.10▼ 0.26%
DXY104.22▼ 0.11%
Bisnis-27567.89▲ 0.44%
Berita Terkini Fri, 23 Oct 2026 · 15:23
Info Broker dan Analisa Forex Harian
Regulasi dan Broker

Peta Pengawas Perdagangan Berjangka dan Derivatif di Indonesia 2026: Peran Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia

✍️ Redaksi KabarPialang 📅 Oktober 23, 2026 👁 3 views

Selama bertahun-tahun, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan menjadi pengawas utama perdagangan berjangka di Indonesia, termasuk produk yang berkaitan dengan valuta asing, indeks, dan aset kripto. Peta ini berubah sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Artikel ini memperbarui gambaran regulasi yang pernah dibahas di regulasi broker Indonesia.

Fakta kunci: Peta Pengawas Perdagangan Berjangka dan Derivatif di Indonesia 2026: Peran Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia
Pembagian pengawasan perdagangan berjangka dan derivatif.

Apa yang Berubah?

Berdasarkan Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) UU P2SK serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, tugas pengaturan dan pengawasan sebagian instrumen dialihkan dari Bappebti. Serah terima dilakukan pada 10 Januari 2025.

InstrumenPengawas setelah peralihan
Aset keuangan digital, termasuk aset kriptoOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
Derivatif keuangan di pasar modal, termasuk yang beraset dasar efek seperti indeks sahamOJK
Derivatif keuangan beraset dasar produk pasar uang dan pasar valuta asing (derivatif PUVA)Bank Indonesia (BI)
Kontrak berjangka komoditas, seperti emas dan minyakTetap Bappebti

Aturan Pelaksana

  • OJK menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
  • BI menerbitkan PBI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta PADG Nomor 26 Tahun 2025 tentang derivatif PUVA yang berlaku efektif 1 Desember 2025.

Bagaimana dengan Izin yang Sudah Ada?

Menurut siaran pers bersama, perizinan pelaku derivatif PUVA yang sudah diberikan Bappebti dapat tetap berlaku, dan pelaporan dapat menggunakan sistem yang ada hingga BI menyiapkan sistem baru. Bappebti dan BI membentuk kelompok kerja untuk masa transisi, dan BI menyatakan akan bekerja sama dengan Bappebti untuk sinkronisasi perizinan. Peralihan secara penuh ditargetkan selesai paling lama 24 bulan.

Karena masa transisi masih berjalan, pembagian peran dalam praktik bisa berkembang. Selalu periksa informasi terbaru langsung dari situs resmi otoritas.

Dasar Hukum Perdagangan Berjangka Komoditas

Perdagangan berjangka komoditas tetap berlandaskan UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2011. Dalam sistem ini dikenal beberapa pihak:

  • Bursa Berjangka, tempat transaksi kontrak berjangka.
  • Lembaga Kliring Berjangka, yang menjamin penyelesaian transaksi.
  • Pialang Berjangka, perusahaan yang menerima amanat nasabah.
  • Wakil Pialang Berjangka, individu yang berizin untuk melayani nasabah.

Mengapa Ini Penting bagi Trader?

  1. Legalitas bergantung pada produknya. Pastikan pihak yang menawarkan produk memiliki izin dari otoritas yang sesuai.
  2. Perlindungan konsumen. Keluhan disampaikan ke otoritas yang mengawasi produk tersebut.
  3. Waspadai klaim izin palsu. Banyak penawaran ilegal mencatut nama otoritas. Langkah pemeriksaannya ada di cara cek legalitas pialang berjangka.

Siaran pers resmi peralihan tugas dapat dibaca di situs OJK, sedangkan ketentuan derivatif PUVA tersedia di Bank Indonesia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Siapa yang mengawasi aset kripto di Indonesia?

Sejak 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, beralih dari Bappebti ke OJK berdasarkan UU P2SK dan PP 49/2024.

Siapa yang mengawasi derivatif valas (PUVA)?

Derivatif keuangan dengan aset dasar produk pasar uang dan pasar valuta asing diawasi Bank Indonesia, dengan ketentuan PADG Nomor 26 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Desember 2025.

Apakah Bappebti masih mengawasi perdagangan berjangka?

Ya. Bappebti tetap mengawasi perdagangan berjangka komoditas, seperti kontrak berjangka emas dan minyak, berdasarkan UU 32/1997 sebagaimana diubah UU 10/2011.

Redaksi KabarPialang
Redaksi KabarPialang