
Jumlah aset kripto legal di Indonesia melonjak menjadi 1.342 token. OJK berencana memperketat regulasi, termasuk wacana blacklist, demi menjaga keamanan pasar sekaligus mendorong inovasi.
KabarPialang – Industri kripto di Indonesia kian berkembang pesat. Data terbaru menunjukkan jumlah aset kripto legal yang dapat diperdagangkan resmi bertambah signifikan, dari sebelumnya 1.181 menjadi 1.342 token. Peningkatan 161 token ini dirilis oleh PT Central Finansial X (CFX) pada 13 Agustus 2025, yang memperbarui daftar aset sah di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kenaikan ini menandai semakin luasnya pilihan bagi investor ritel maupun institusi. Dengan banyaknya token yang sah, pasar menjadi lebih kompetitif, beragam, dan likuid. Namun, di sisi lain, bertambahnya jumlah aset juga berarti persaingan antar proyek kripto semakin ketat.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menegaskan bahwa setiap token harus mampu menunjukkan reputasi, utilitas nyata, dan kepatuhan terhadap regulasi agar bisa bertahan di tengah derasnya kompetisi.
OJK Bahas Regulasi Baru Dari Market Maker hingga Blacklist
Seiring bertambahnya jumlah aset legal, OJK tidak tinggal diam. Regulator keuangan ini tengah membahas revisi POJK 27/2024 untuk memperkuat tata kelola industri kripto nasional. Beberapa poin krusial yang sedang digodok antara lain:
-
Transisi peran pialang menjadi pedagang derivatif untuk aset kripto.
-
Penetapan aturan market maker agar perdagangan lebih stabil dan tidak mudah digerakkan spekulan.
-
Perlindungan konsumen melalui sistem pengawasan transaksi yang lebih ketat.
-
Klasifikasi dan sistem listing aset kripto yang lebih terstruktur.
Salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan adalah wacana penerapan blacklist untuk aset kripto berisiko tinggi.
Blacklist Pencegahan, Bukan Hukuman
Menurut OJK, ide blacklist bukanlah untuk mematikan inovasi, melainkan bentuk preventif agar aset kripto bermasalah tidak mengancam investor. Token yang dianggap terlalu berisiko, tidak transparan, atau melanggar ketentuan bisa masuk daftar hitam sehingga tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
Calvin Kizana menyambut baik langkah ini, asalkan dijalankan dengan prinsip transparansi dan keadilan. Ia menilai blacklist sebaiknya bukan hukuman permanen, melainkan mekanisme penyehatan pasar.
“Blacklist seharusnya menjadi peringatan, bukan vonis seumur hidup. Dengan adanya kombinasi whitelist, blacklist, dan daftar pengawasan, ekosistem bisa tetap inovatif sekaligus aman,” jelas Calvin.
Dampak Positif bagi Pasar Kripto Domestik
Bertambahnya daftar token legal memberi dampak besar bagi ekosistem kripto Indonesia. Di satu sisi, investor kini memiliki lebih banyak alternatif investasi yang sah. Hal ini mendorong peningkatan likuiditas di pasar domestik, sekaligus memperluas ruang inovasi bagi proyek blockchain lokal maupun global.
Namun, bertambahnya token juga membuat persaingan makin sengit. Proyek kripto dituntut tidak hanya populer, tetapi juga patuh regulasi dan memiliki manfaat nyata. Tanpa itu, posisi mereka mudah tergeser oleh proyek lain yang lebih solid.
Menjaga Inovasi Tanpa Abaikan Keamanan
Langkah OJK memperketat aturan dengan sistem klasifikasi dan opsi blacklist bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, regulasi ketat meningkatkan kepercayaan investor karena pasar lebih aman dari aset berisiko. Namun di sisi lain, aturan yang terlalu kaku bisa menekan laju inovasi.
Agar seimbang, OJK diharapkan menetapkan parameter blacklist yang jelas, terukur, dan diumumkan terbuka ke publik. Dengan begitu, pengembang kripto punya kesempatan untuk memperbaiki kepatuhan aset mereka sebelum dikeluarkan dari pasar.
Arah Industri Kripto Indonesia ke Depan
Dengan jumlah aset legal yang sudah mencapai 1.342 token, pasar kripto Indonesia kini termasuk salah satu yang paling beragam di kawasan Asia Tenggara. Regulasi OJK yang lebih selektif diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
Investor lokal juga mendapat manfaat besar. Dengan adanya whitelist dan transparansi regulasi, risiko penipuan berkurang, sementara pilihan investasi sah semakin banyak. Bagi industri, aturan ini menjadi dorongan untuk lebih serius dalam membangun proyek yang bermanfaat, bukan sekadar hype.
Industri kripto Indonesia memasuki babak baru. Bertambahnya token legal menjadi 1.342 memperlihatkan minat tinggi dan potensi besar sektor ini. Namun, dengan wacana blacklist OJK, arah regulasi diperkirakan akan lebih selektif.
Bagi investor, ini adalah kabar baik karena pasar semakin terlindungi. Sementara bagi pengembang token, tantangannya adalah bagaimana menjaga reputasi, utilitas, dan kepatuhan agar tetap kompetitif.
Pada akhirnya, kombinasi antara inovasi, transparansi, dan regulasi ketat akan menentukan apakah ekosistem kripto Indonesia bisa bersaing di panggung global sambil tetap melindungi investor domestik.