Penyelesaian Sengketa Pialang Berjangka melalui BAKTI: Tahapan Musyawarah, Mediasi, dan Arbitrase
Sengketa antara nasabah dan pialang tidak selalu harus ke pengadilan. Perdagangan berjangka memiliki jalur khusus yang lebih cepat dan dipimpin pihak yang memahami industri.