
PPATK dan bank-bank besar seperti BRI, Mandiri, BNI, hingga CIMB Niaga memblokir rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan dalam tindak pidana. Simak aturan dan cara aktivasi ulangnya di sini.
KabarPialang – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara rekening-rekening yang tidak aktif atau dormant. Kebijakan ini merupakan respons terhadap maraknya penyalahgunaan rekening pasif dalam tindak pidana seperti pencucian uang dan jual-beli rekening ilegal.
Langkah ini juga didukung oleh bank-bank nasional dan swasta, termasuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).
Apa Itu Rekening Dormant?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi—baik itu penarikan, penyetoran, maupun transfer—dalam periode waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 6 bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa setiap bank memiliki kebijakan dan sistem pemantauan tersendiri untuk mengidentifikasi dan menangani rekening dormant.
PPATK dan Bank Waspadai Potensi Kejahatan
PPATK mengindikasikan bahwa banyak rekening dormant digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti:
-
Pencucian uang
-
Jual-beli rekening
-
Tindak pidana lainnya yang melibatkan penyamaran dana
Sebagai bentuk pencegahan, bank diperkenankan untuk memblokir sementara atau menutup rekening dormant apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan, atau atas permintaan instansi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun PPATK dan KPK.
Aturan Bank Terkait Rekening Dormant
1. CIMB Niaga (BNGA)
-
Rekening dormant dengan saldo Rp0 akan ditutup otomatis oleh sistem.
-
Rekening tetap menjadi hak nasabah, namun akan dikenakan biaya administrasi bulanan hingga saldo habis.
-
Menurut Direktur Operasional & Teknologi Informasi Rico Usthavia Frans, pemblokiran juga bisa dilakukan jika ada potensi tindak kejahatan.
2. BNI (BBNI)
-
Rekening dinyatakan dormant jika tidak aktif selama 6 bulan berturut-turut.
-
Sistem secara otomatis akan membatasi akses sebagai tindakan keamanan.
-
Nasabah masih bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut melalui verifikasi di kantor cabang.
-
Dana milik nasabah yang meninggal tetap aman dan dapat diklaim oleh ahli waris dengan dokumen lengkap.
3. Bank Mandiri (BMRI)
-
Rekening dianggap dormant bila tidak ada transaksi finansial selain potongan administrasi selama 180 hari.
-
Proses penghentian sementara transaksi mengikuti UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
-
Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, mengatakan bank terus memacu aktivitas transaksi digital serta menggulirkan promo untuk mengaktifkan rekening nasabah.
4. BRI (BBRI)
-
BRI menerapkan edukasi kepada nasabah untuk aktif bertransaksi dan menghindari penyalahgunaan rekening.
-
Nasabah didorong untuk memperbarui data kontak agar tetap terhubung dengan bank.
-
Untuk aktivasi ulang, nasabah cukup membawa dokumen identitas dan bukti kepemilikan ke kantor cabang terdekat.
Aktivasi Ulang Rekening Dormant: Mudah dan Aman
Jika rekening Anda dinyatakan dormant, Anda tidak perlu khawatir. Semua bank memberikan mekanisme yang jelas untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut. Anda hanya perlu:
-
Mengunjungi kantor cabang terdekat.
-
Membawa identitas diri yang sah (KTP atau paspor).
-
Menunjukkan bukti kepemilikan rekening.
Bank akan melakukan proses verifikasi dan memulihkan hak akses Anda secara resmi.
Pentingnya Mengelola Rekening Secara Aktif
Dengan meningkatnya kasus kejahatan siber dan pencucian uang, bank dan otoritas semakin memperketat pengawasan terhadap rekening pasif. Bagi nasabah, hal ini menjadi pengingat penting untuk:
-
Selalu aktif bertransaksi, walau hanya dalam jumlah kecil.
-
Menghindari membuka banyak rekening yang akhirnya tidak terpakai.
-
Tidak meminjamkan rekening ke pihak lain untuk alasan apa pun.
-
Memantau saldo dan aktivitas secara berkala melalui mobile banking.
Cegah Masalah, Aktifkan Rekening Anda Sekarang
Pemblokiran rekening dormant adalah langkah strategis untuk menjaga sistem keuangan dari penyalahgunaan. Kolaborasi antara PPATK dan perbankan nasional menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menutup celah kejahatan keuangan.
Bagi Anda yang merasa memiliki rekening tidak aktif, segera lakukan aktivasi ulang untuk menghindari pemblokiran atau potongan saldo tanpa sadar. Tetap waspada, aktif, dan terhubung dengan layanan digital perbankan adalah langkah cerdas menjaga keamanan dana Anda di era modern.