BEI menghentikan sementara perdagangan saham MDIA, DPUM, dan MGLV setelah harga melonjak hingga lebih dari 190% dalam sebulan sebagai langkah cooling down dan perlindungan investor.
KabarPialang – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara atau melakukan suspensi perdagangan saham PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), dan PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV). Kebijakan ini diambil menyusul lonjakan harga saham ketiga emiten tersebut yang dinilai sangat signifikan dalam periode waktu yang relatif singkat dan berpotensi menimbulkan volatilitas berlebihan di pasar.
Suspensi diberlakukan pada perdagangan Jumat, 19 Desember 2025, dan mencakup Pasar Reguler serta Pasar Tunai. BEI menyebut kebijakan ini sebagai langkah cooling down yang bertujuan melindungi investor, khususnya investor ritel, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku pasar untuk mencermati informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi lebih lanjut.
Menurut BEI, penghentian sementara perdagangan merupakan mekanisme yang lazim dilakukan ketika terjadi pergerakan harga saham yang tidak biasa. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga keteraturan, kewajaran, dan efisiensi perdagangan di bursa.
MDIA Melonjak Tajam dalam Waktu Singkat
Saham PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) menjadi salah satu emiten yang disuspensi setelah mencatatkan lonjakan harga yang sangat tajam. Pada perdagangan Kamis (18/12), saham MDIA ditutup menguat 9,41% ke level Rp93.
Secara kumulatif, harga saham MDIA telah melonjak 52,46% hanya dalam sepekan terakhir. Bahkan, dalam rentang waktu satu bulan, saham ini tercatat melesat hingga 190,62%. Kenaikan signifikan tersebut dinilai tidak sejalan dengan pola pergerakan harga yang wajar dalam jangka pendek, sehingga memicu perhatian otoritas bursa.
BEI menilai lonjakan cepat semacam ini berpotensi meningkatkan risiko bagi investor, terutama jika pergerakan harga lebih didorong oleh sentimen jangka pendek dibandingkan faktor fundamental perusahaan.
BEI Berlakukan Cooling Down
BEI menegaskan bahwa suspensi terhadap saham MDIA dilakukan sebagai bentuk perlindungan investor agar tidak terjebak dalam volatilitas ekstrem. Dengan adanya penghentian sementara perdagangan, pasar diharapkan dapat melakukan penilaian ulang secara lebih rasional terhadap saham tersebut.
Selain itu, langkah ini juga memberi waktu bagi investor untuk mencermati keterbukaan informasi yang telah disampaikan oleh perseroan, serta menimbang risiko dan peluang investasi secara lebih objektif.
DPUM Naik Lebih dari 100% dalam Sepekan
Selain MDIA, saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) juga masuk dalam daftar emiten yang disuspensi oleh BEI. Pada penutupan perdagangan Kamis, saham DPUM ditutup melonjak 16,84% ke level Rp222.
Dalam sepekan terakhir, saham DPUM telah mencatatkan kenaikan sebesar 103,67%. Sementara itu, secara bulanan, lonjakan harga saham ini mencapai 196%. Pergerakan harga yang sangat agresif tersebut dinilai berisiko memicu ketidakseimbangan di pasar.
BEI memandang lonjakan tersebut perlu direspons dengan penghentian sementara perdagangan agar investor memiliki waktu yang cukup untuk mengevaluasi kondisi saham secara menyeluruh.
Risiko Spekulasi Tinggi
Lonjakan harga saham DPUM dalam waktu singkat memunculkan kekhawatiran akan meningkatnya aktivitas spekulatif di pasar. Dalam kondisi seperti ini, harga saham berpotensi tidak mencerminkan nilai fundamental perusahaan secara utuh, melainkan lebih dipengaruhi oleh euforia dan ekspektasi jangka pendek.
Situasi tersebut dinilai dapat merugikan investor yang masuk di harga tinggi tanpa mempertimbangkan risiko koreksi yang dapat terjadi sewaktu-waktu setelah suspensi dicabut.
MGLV Ikut Disuspensi Setelah Tembus Rp2.200
Saham PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) turut disuspensi setelah mengalami lonjakan harga yang signifikan. Pada perdagangan terakhir sebelum suspensi, saham MGLV ditutup menguat 10% ke level Rp2.200.
Dalam sepekan, saham ini telah naik 37,93%. Sementara dalam periode satu bulan, kenaikannya tercatat mencapai 214,29%. Lonjakan tersebut tergolong sangat agresif, terlebih mengingat saham dengan likuiditas terbatas cenderung lebih rentan terhadap fluktuasi harga yang ekstrem.
Penghentian Berlaku di Dua Pasar
Sama seperti MDIA dan DPUM, penghentian sementara perdagangan saham MGLV diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas perdagangan serta mencegah potensi distorsi harga yang dapat merugikan investor.
BEI menegaskan bahwa kebijakan suspensi ini bersifat sementara dan akan dicabut setelah kondisi dinilai lebih kondusif.
Tujuan Suspensi Menurut BEI
BEI menekankan bahwa suspensi bukan merupakan sanksi terhadap emiten, melainkan langkah preventif untuk menjaga stabilitas pasar modal. Dengan adanya suspensi, investor diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk menganalisis kembali kondisi saham, termasuk menelaah informasi material dan keterbukaan yang disampaikan oleh perusahaan.
BEI juga mendorong seluruh pihak yang berkepentingan agar selalu memperhatikan informasi resmi dan tidak hanya berfokus pada pergerakan harga semata.
Catatan bagi Investor
Lonjakan harga saham dalam waktu singkat memang sering kali menarik minat investor, terutama di tengah kondisi pasar yang volatil. Namun, pergerakan ekstrem juga menyimpan risiko tinggi, termasuk potensi koreksi tajam setelah suspensi dicabut.
Oleh karena itu, investor disarankan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak terburu-buru mengambil keputusan, serta memastikan strategi investasi selaras dengan profil risiko masing-masing. Suspensi yang dilakukan BEI menjadi pengingat bahwa menjaga stabilitas pasar dan perlindungan investor tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pasar modal Indonesia.






