
Bursa Efek Indonesia akan melelang 9 kursi keanggotaan bursa pada 1 Agustus 2025. Simak syarat, jadwal, dan peluang strategis bagi perusahaan efek yang ingin memperluas bisnis.
KabarPialang – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali membuka peluang emas bagi perusahaan efek yang ingin memperluas kiprahnya di pasar modal Indonesia. Melalui pengumuman resmi nomor Peng-00054/BEI.ANG/07-2025, BEI menjadwalkan pelaksanaan lelang sembilan saham Bursa Kategori A pada Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB.
Lelang ini bersifat terbuka dan akan diselenggarakan secara hybrid—baik secara fisik di lokasi yang ditentukan maupun melalui kanal daring yang difasilitasi BEI. Bagi perusahaan efek yang berminat menjadi Anggota Bursa (AB), momen ini adalah langkah penting untuk bergabung dalam ekosistem pasar modal nasional yang terus berkembang.
Apa Itu Saham Bursa Kategori A?
Saham Bursa Kategori A adalah jenis saham yang memberikan kepemilikan dan hak partisipasi dalam operasional dan tata kelola BEI sebagai penyelenggara perdagangan efek di Indonesia. Kepemilikan saham ini menjadi syarat utama bagi perusahaan efek untuk menjadi Anggota Bursa dan berhak melakukan transaksi efek di pasar reguler.
Dengan melelang sembilan saham Bursa ini, BEI secara efektif membuka sembilan posisi keanggotaan baru di antara total 100 kursi yang tersedia. Hingga saat ini, berdasarkan situs resmi BEI, terdapat 93 entitas yang telah terdaftar sebagai Anggota Bursa.
Syarat Lelang dan Keanggotaan
Tidak semua perusahaan efek dapat langsung mengikuti lelang ini. Ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Bursa nomor III-A dan III-H, serta Surat Keputusan Direksi BEI.
Berikut beberapa ketentuan utama:
-
Status Perusahaan Efek Legal
Peserta lelang wajib merupakan perusahaan efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -
Pemenuhan Kriteria Keanggotaan
Perusahaan harus memenuhi ketentuan keuangan dan operasional yang ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00037/BEI/03-2023, termasuk kecukupan modal, sistem manajemen risiko, infrastruktur teknologi informasi, dan tata kelola perusahaan. -
Permohonan Tertulis
Peserta wajib mengajukan permohonan tertulis kepada BEI untuk dapat mengikuti proses lelang. -
Kepatuhan terhadap Peraturan Bursa
Termasuk kesanggupan mematuhi mekanisme lelang, pembelian saham, dan pelaporan keanggotaan pasca proses akuisisi kursi selesai.
Dengan kata lain, lelang ini bukan hanya soal harga tertinggi, tetapi juga soal kesiapan operasional dan integritas bisnis perusahaan efek.
Mengapa Ini Peluang Strategis?
Menjadi Anggota Bursa bukan sekadar prestise—ini adalah akses langsung ke pasar modal yang sangat kompetitif dan bernilai besar. Perusahaan efek yang memiliki kursi di BEI dapat:
- Melakukan transaksi efek langsung di sistem perdagangan BEI.
- Menawarkan layanan investasi yang lebih komprehensif kepada klien.
- Memperkuat reputasi dan kredibilitas di mata investor dan mitra bisnis.
- Berpartisipasi dalam pengembangan regulasi dan tata kelola bursa.
Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi, terutama dari generasi muda dan kalangan milenial, memiliki kursi sebagai Anggota Bursa bisa menjadi nilai tambah yang sangat signifikan dalam memperluas jangkauan layanan dan memperkuat posisi di industri pasar modal.
BEI Dorong Ekspansi dan Persaingan Sehat
Dengan hanya menyisakan tujuh kursi dari total 100 saham Bursa Kategori A, BEI secara aktif mendorong masuknya pelaku baru yang kompeten dan inovatif ke dalam ekosistem pasar modal. Ini sekaligus menjadi bentuk seleksi alami agar yang bergabung benar-benar memiliki kualitas dan komitmen dalam membangun pasar modal yang sehat dan efisien.
Langkah pelelangan juga sejalan dengan visi BEI untuk mewujudkan pasar modal inklusif, meningkatkan likuiditas, dan memperluas akses pembiayaan bagi sektor riil di Indonesia.
Menjelang Lelang: Apa yang Harus Dilakukan Calon Peserta?
Bagi perusahaan efek yang tertarik mengikuti lelang ini, berikut beberapa langkah yang perlu dipersiapkan:
- Audit internal dan penilaian kesiapan operasional, termasuk infrastruktur teknologi.
- Melengkapi dokumen legalitas dan perizinan dari OJK.
- Menyusun rencana bisnis jangka menengah-panjang terkait partisipasi di BEI.
- Menghubungi pihak BEI untuk mendapatkan formulir dan arahan teknis pelaksanaan lelang.
- Mengikuti uji kelayakan administratif sebagaimana ditentukan oleh peraturan.
Jangan Lewatkan Momen Penting Ini
Lelang sembilan kursi Bursa oleh BEI pada awal Agustus 2025 bukan hanya momen administratif, melainkan peluang strategis bagi perusahaan efek untuk menegaskan eksistensinya di tengah dinamika pasar modal yang semakin maju dan digital.
Bagi pelaku usaha yang memiliki visi jangka panjang, langkah ini bisa menjadi pijakan penting untuk mendapatkan akses eksklusif ke salah satu infrastruktur keuangan paling vital di Indonesia.
Jangan hanya menjadi penonton. Siapkan diri, penuhi syarat, dan raih peluang ini sebelum kursi tersisa sepenuhnya habis!