INRU Hentikan Operasi Karena Kebijakan Baru 2025

Toba Pulp Lestari (INRU) menghentikan sementara operasional akibat penangguhan penatausahaan kayu dan cuaca ekstrem. Simak dampak dan langkah mitigasinya.

KabarPialang –  PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan penghentian sementara kegiatan operasional yang berkaitan dengan penatausahaan kayu. Langkah ini diambil setelah perusahaan menerima informasi pada 11 Desember 2025 mengenai tidak beroperasinya akses penatausahaan hasil hutan. Kondisi ini memaksa perusahaan untuk mengambil keputusan strategis demi mematuhi kebijakan pemerintah dan menjaga keberlanjutan operasional jangka panjang.

Dasar Regulasi yang Memicu Penghentian Operasional

Keputusan INRU tidak berdiri sendiri, melainkan mengacu pada dua surat resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah.

Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari

Regulasi pertama adalah Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan No: S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 08 Desember 2025. Surat tersebut memberlakukan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah PBPH di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan ini berdampak langsung terhadap alur operasional INRU, terutama terkait proses pemanenan, pengangkutan, dan administrasi hasil hutan. Tanpa akses penatausahaan, proses legalisasi hasil kayu tidak dapat dilakukan, sehingga seluruh rantai pasok terhenti.

Surat DLHK Provinsi Sumatera Utara

Regulasi kedua yang mempengaruhi INRU adalah Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025.

Surat ini memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR). Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah kewaspadaan terhadap potensi bencana akibat banjir dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah.

Dampak Langsung terhadap Operasional INRU

Kombinasi kedua kebijakan tersebut membuat INRU harus menghentikan sementara sejumlah fungsi operasional vital.

Penghentian Penatausahaan dan Pemanenan

Dalam keterbukaan informasi, manajemen menyatakan bahwa perusahaan wajib menghentikan kegiatan operasional pabrik yang bergantung pada pasokan kayu. Hal ini mencakup:

  • Penghentian penatausahaan kayu
  • Penghentian pemanenan PBPH
  • Penghentian pemanenan PKR

Dengan berhentinya alur masuk bahan baku, operasional pabrik tidak dapat dilanjutkan secara normal.

Fungsi Operasional yang Tetap Berjalan

Meski banyak kegiatan terhenti, perusahaan tetap menjalankan aktivitas tertentu yang bersifat esensial untuk menjaga kesiapan pabrik agar tetap siap ketika kebijakan dicabut. Aktivitas tersebut meliputi:

  • Pemeliharaan aset pabrik
  • Perawatan tanaman
  • Operasional pendukung yang diperlukan untuk menjaga infrastruktur tetap optimal

Dengan langkah ini, INRU memastikan bahwa proses restart operasional dapat dilakukan dengan cepat begitu situasi kembali normal.

Dampak Finansial dan Risiko Hukum

Keputusan menghentikan operasi tentu memiliki implikasi bagi keuangan perusahaan dan pihak terkait lainnya.

Potensi Penundaan Pendapatan

Manajemen mengungkapkan adanya potensi penundaan penerimaan pendapatan selama masa penangguhan. Tanpa produksi, perusahaan tidak dapat melakukan penjualan, sehingga arus kas berpotensi terganggu.

Namun demikian, dari sisi hukum, manajemen menegaskan bahwa keputusan ini tidak menimbulkan risiko hukum apa pun. Langkah penghentian bersifat wajib karena merupakan bentuk kepatuhan terhadap instruksi resmi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dampak Ekonomi terhadap Masyarakat Sekitar

Penghentian operasional INRU tidak hanya berdampak internal, tetapi juga memiliki efek domino terhadap ekonomi sekitar.

Pemasok dan Kontraktor

Sejumlah pemasok kayu dan kontraktor terkait berpotensi mengalami gangguan permintaan. Dengan rantai pasok berhenti, operasional mereka ikut terhambat.

UMKM dan Jasa Transportasi

UMKM yang menyediakan jasa pendukung untuk operasional perusahaan turut merasakan dampaknya. Begitu pula dengan pelaku jasa transportasi yang selama ini mengandalkan aktivitas pengangkutan hasil kayu.

Masyarakat Lokal

Sebagian masyarakat menggantungkan mata pencaharian pada kegiatan operasional perusahaan. Dengan penghentian sementara, dampak ekonomi akan terasa di tingkat rumah tangga.

Langkah Mitigasi Sosial-Ekonomi

INRU menegaskan bahwa perusahaan telah menyiapkan langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak negatif kebijakan ini.

Koordinasi dengan Pemerintah dan Pemangku Kepentingan

Perusahaan melakukan koordinasi intensif dengan:

  • Kementerian Kehutanan
  • DLHK Provinsi Sumatera Utara
  • Pemerintah Daerah
  • Instansi terkait lainnya

Koordinasi ini bertujuan menemukan solusi terbaik dan mempercepat pemulihan operasional.

Komitmen Keterbukaan Informasi

Manajemen juga memastikan bahwa perusahaan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat kebijakan baru dari pemerintah yang mempengaruhi operasional.

Penghentian sementara operasional INRU merupakan respons wajib terhadap regulasi pemerintah terkait penatausahaan kayu dan mitigasi cuaca ekstrem. Meski berdampak pada pendapatan dan ekonomi sekitar, perusahaan tetap menjalankan sejumlah fungsi esensial dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menjaga keberlanjutan operasional dan sosial-ekonomi.

Related Posts

BWPT Suntik Modal Anak Usaha Rp180 Miliar

BWPT menyalurkan tambahan modal Rp180 miliar ke anak usaha PT Manunggal Adi Jaya sebagai penguatan struktur permodalan grup. Simak detail transaksi, dampak bisnis, dan profil perusahaan. KabarPialang – PT Eagle High…

OJK Setujui Spin Off CIMB Niaga Syariah 2026

OJK memberi persetujuan prinsip kepada CIMB Niaga (BNGA) untuk memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah. Simak detail proses, regulasi, dan dampaknya bagi industri perbankan syariah Indonesia. KabarPialang –…

One thought on “INRU Hentikan Operasi Karena Kebijakan Baru 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Emas Antam Rebound Kuat, Investor Kembali Masuk Setelah Penurunan Tajam

  • By seo
  • February 4, 2026
  • 2 views
Emas Antam Rebound Kuat, Investor Kembali Masuk Setelah Penurunan Tajam

SRTG Pangkas NRCA 750.000 Saham

  • By Team
  • January 20, 2026
  • 6 views
SRTG Pangkas NRCA 750.000 Saham

Wall Street Libur 19/1, Laba Emiten Jadi Penentu Arah Pasar 2026

  • By Team
  • January 20, 2026
  • 6 views
Wall Street Libur 19/1, Laba Emiten Jadi Penentu Arah Pasar 2026

BWPT Suntik Modal Anak Usaha Rp180 Miliar

  • By Team
  • January 19, 2026
  • 6 views
BWPT Suntik Modal Anak Usaha Rp180 Miliar

OJK Setujui Spin Off CIMB Niaga Syariah 2026

  • By Team
  • January 19, 2026
  • 6 views
OJK Setujui Spin Off CIMB Niaga Syariah 2026

Bisnis-27 Naik 0,44% ke 567,89

  • By Team
  • January 15, 2026
  • 7 views
Bisnis-27 Naik 0,44% ke 567,89