OJK memberi persetujuan prinsip kepada CIMB Niaga (BNGA) untuk memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah. Simak detail proses, regulasi, dan dampaknya bagi industri perbankan syariah Indonesia.
KabarPialang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan Persetujuan Prinsip kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) untuk melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dan mendirikan Bank Umum Syariah (BUS). Persetujuan ini diterbitkan pada 14 Januari 2026 dan menandai babak baru dalam perjalanan bisnis syariah CIMB Niaga di Indonesia.
Keputusan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis yang mempertegas komitmen CIMB Niaga dalam mengembangkan ekosistem perbankan berbasis prinsip syariah. Dengan lampu hijau dari regulator, perseroan kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses spin off UUS menjadi entitas bank syariah yang berdiri sendiri.
Corporate Secretary Office Head CIMB Niaga, Dwi Dewo S, menegaskan bahwa perseroan telah menerima persetujuan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya dengan pemenuhan dokumen serta tahapan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Bank syariah baru yang akan dibentuk nantinya akan bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah.
Dasar Regulasi dan Kewajiban Spin Off UUS
Langkah pemisahan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah. Regulasi tersebut mengatur bahwa bank yang memiliki UUS dan memenuhi kriteria tertentu wajib melakukan pemisahan menjadi Bank Umum Syariah dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Sebagian ketentuan dalam POJK No. 12 Tahun 2023 kemudian disesuaikan melalui POJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Meski ada penyesuaian, kewajiban spin off bagi bank dengan UUS tetap berlaku sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur dan tata kelola perbankan syariah nasional.
Sebelum mengajukan permohonan ke OJK, rencana pemisahan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 26 Juni 2025. Ini menunjukkan bahwa langkah strategis tersebut telah melalui pertimbangan matang di level manajemen dan pemegang saham.
Tahapan Selanjutnya: Akta Pemisahan dan Izin Usaha
Setelah memperoleh Persetujuan Prinsip, CIMB Niaga memiliki tenggat waktu maksimal enam bulan untuk mengajukan permohonan izin usaha Bank Umum Syariah hasil pemisahan. Dalam periode ini, perseroan harus melengkapi berbagai dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh OJK.
Salah satu dokumen kunci dalam proses ini adalah Akta Pemisahan, yang harus dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris. Akta ini akan mengatur secara resmi pemisahan aset, kewajiban, dan operasional antara CIMB Niaga sebagai bank induk dengan entitas syariah yang baru.
Dwi Dewo menyampaikan bahwa perseroan akan segera menandatangani Akta Pemisahan bersama PT Commerce Kapital sebagai pihak terkait dalam proses ini. Setelah semua dokumen rampung, permohonan izin usaha BUS akan diajukan secara resmi kepada OJK.
Tidak Mengganggu Operasional Bank Induk
Salah satu kekhawatiran umum dalam proses spin off adalah potensi gangguan terhadap operasional bank induk. Namun, CIMB Niaga menegaskan bahwa pemisahan UUS ini tidak akan berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Justru sebaliknya, manajemen menilai bahwa langkah ini akan memperkuat fokus bisnis masing-masing entitas. CIMB Niaga dapat lebih berkonsentrasi pada layanan perbankan konvensional, sementara CIMB Niaga Syariah dapat mengembangkan strategi yang lebih terarah untuk segmen syariah.
Pemisahan ini juga dinilai tidak akan mengganggu layanan kepada nasabah UUS yang ada saat ini. Transisi akan dilakukan secara bertahap dan terstruktur agar nasabah tetap mendapatkan layanan perbankan syariah tanpa kendala berarti.
Peluang Pertumbuhan di Industri Syariah
Pembentukan Bank Umum Syariah CIMB Niaga Syariah membuka peluang besar di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap produk keuangan berbasis syariah. Dalam beberapa tahun terakhir, pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia terus menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.
Sebagai bank dengan jaringan dan reputasi yang kuat, CIMB Niaga memiliki modal penting untuk bersaing di industri ini. Dengan entitas syariah yang berdiri sendiri, bank dapat lebih lincah dalam mengembangkan produk, memperluas pembiayaan, serta menjangkau segmen nasabah yang lebih luas.
Selain itu, keberadaan BUS baru ini juga berpotensi memperkaya ekosistem keuangan syariah nasional, baik dari sisi pembiayaan UMKM, pembiayaan ritel, maupun pengembangan produk berbasis digital syariah.
Implikasi bagi Industri Perbankan Nasional
Langkah CIMB Niaga ini sejalan dengan arah kebijakan OJK yang mendorong penguatan struktur perbankan syariah melalui pemisahan UUS menjadi BUS. Dengan semakin banyaknya bank yang melakukan spin off, diharapkan industri perbankan syariah Indonesia akan semakin matang dan kompetitif.
Bagi investor, pembentukan CIMB Niaga Syariah juga dapat membuka peluang baru, baik dalam bentuk ekspansi bisnis maupun potensi kinerja keuangan yang lebih terfokus pada segmen syariah.
Sementara bagi nasabah, keberadaan bank syariah yang lebih kuat dan terpisah secara struktural diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, inovasi produk, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Langkah Strategis Menuju Masa Depan Syariah
Persetujuan OJK terhadap rencana spin off UUS CIMB Niaga menjadi tonggak penting dalam perjalanan bank ini di sektor syariah. Dengan proses yang berjalan sesuai regulasi dan dukungan dari pemegang saham, CIMB Niaga berada di jalur yang tepat untuk mewujudkan Bank Umum Syariah yang solid dan berdaya saing.
Ke depan, keberhasilan transformasi ini tidak hanya akan berdampak pada kinerja CIMB Niaga, tetapi juga berkontribusi pada penguatan industri perbankan syariah Indonesia secara keseluruhan.





