Toba Pulp Lestari (INRU) menghentikan sementara operasional akibat penangguhan penatausahaan kayu dan cuaca ekstrem. Simak dampak dan langkah mitigasinya.
KabarPialang – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan penghentian sementara kegiatan operasional yang berkaitan dengan penatausahaan kayu. Langkah ini diambil setelah perusahaan menerima informasi pada 11 Desember 2025 mengenai tidak beroperasinya akses penatausahaan hasil hutan. Kondisi ini memaksa perusahaan untuk mengambil keputusan strategis demi mematuhi kebijakan pemerintah dan menjaga keberlanjutan operasional jangka panjang.
Dasar Regulasi yang Memicu Penghentian Operasional
Keputusan INRU tidak berdiri sendiri, melainkan mengacu pada dua surat resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
Regulasi pertama adalah Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan No: S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 08 Desember 2025. Surat tersebut memberlakukan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah PBPH di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini berdampak langsung terhadap alur operasional INRU, terutama terkait proses pemanenan, pengangkutan, dan administrasi hasil hutan. Tanpa akses penatausahaan, proses legalisasi hasil kayu tidak dapat dilakukan, sehingga seluruh rantai pasok terhenti.
Surat DLHK Provinsi Sumatera Utara
Regulasi kedua yang mempengaruhi INRU adalah Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025.
Surat ini memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR). Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah kewaspadaan terhadap potensi bencana akibat banjir dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah.
Dampak Langsung terhadap Operasional INRU
Kombinasi kedua kebijakan tersebut membuat INRU harus menghentikan sementara sejumlah fungsi operasional vital.
Penghentian Penatausahaan dan Pemanenan
Dalam keterbukaan informasi, manajemen menyatakan bahwa perusahaan wajib menghentikan kegiatan operasional pabrik yang bergantung pada pasokan kayu. Hal ini mencakup:
- Penghentian penatausahaan kayu
- Penghentian pemanenan PBPH
- Penghentian pemanenan PKR
Dengan berhentinya alur masuk bahan baku, operasional pabrik tidak dapat dilanjutkan secara normal.
Fungsi Operasional yang Tetap Berjalan
Meski banyak kegiatan terhenti, perusahaan tetap menjalankan aktivitas tertentu yang bersifat esensial untuk menjaga kesiapan pabrik agar tetap siap ketika kebijakan dicabut. Aktivitas tersebut meliputi:
- Pemeliharaan aset pabrik
- Perawatan tanaman
- Operasional pendukung yang diperlukan untuk menjaga infrastruktur tetap optimal
Dengan langkah ini, INRU memastikan bahwa proses restart operasional dapat dilakukan dengan cepat begitu situasi kembali normal.
Dampak Finansial dan Risiko Hukum
Keputusan menghentikan operasi tentu memiliki implikasi bagi keuangan perusahaan dan pihak terkait lainnya.
Potensi Penundaan Pendapatan
Manajemen mengungkapkan adanya potensi penundaan penerimaan pendapatan selama masa penangguhan. Tanpa produksi, perusahaan tidak dapat melakukan penjualan, sehingga arus kas berpotensi terganggu.
Namun demikian, dari sisi hukum, manajemen menegaskan bahwa keputusan ini tidak menimbulkan risiko hukum apa pun. Langkah penghentian bersifat wajib karena merupakan bentuk kepatuhan terhadap instruksi resmi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dampak Ekonomi terhadap Masyarakat Sekitar
Penghentian operasional INRU tidak hanya berdampak internal, tetapi juga memiliki efek domino terhadap ekonomi sekitar.
Pemasok dan Kontraktor
Sejumlah pemasok kayu dan kontraktor terkait berpotensi mengalami gangguan permintaan. Dengan rantai pasok berhenti, operasional mereka ikut terhambat.
UMKM dan Jasa Transportasi
UMKM yang menyediakan jasa pendukung untuk operasional perusahaan turut merasakan dampaknya. Begitu pula dengan pelaku jasa transportasi yang selama ini mengandalkan aktivitas pengangkutan hasil kayu.
Masyarakat Lokal
Sebagian masyarakat menggantungkan mata pencaharian pada kegiatan operasional perusahaan. Dengan penghentian sementara, dampak ekonomi akan terasa di tingkat rumah tangga.
Langkah Mitigasi Sosial-Ekonomi
INRU menegaskan bahwa perusahaan telah menyiapkan langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak negatif kebijakan ini.
Koordinasi dengan Pemerintah dan Pemangku Kepentingan
Perusahaan melakukan koordinasi intensif dengan:
- Kementerian Kehutanan
- DLHK Provinsi Sumatera Utara
- Pemerintah Daerah
- Instansi terkait lainnya
Koordinasi ini bertujuan menemukan solusi terbaik dan mempercepat pemulihan operasional.
Komitmen Keterbukaan Informasi
Manajemen juga memastikan bahwa perusahaan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat kebijakan baru dari pemerintah yang mempengaruhi operasional.
Penghentian sementara operasional INRU merupakan respons wajib terhadap regulasi pemerintah terkait penatausahaan kayu dan mitigasi cuaca ekstrem. Meski berdampak pada pendapatan dan ekonomi sekitar, perusahaan tetap menjalankan sejumlah fungsi esensial dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menjaga keberlanjutan operasional dan sosial-ekonomi.






