
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada PT Kripto Inovasi Nusantara sebagai pedagang aset keuangan digital. Langkah ini menandai babak baru perdagangan aset kripto di Indonesia dengan regulasi ketat untuk melindungi konsumen.
KabarPialang – Industri aset digital Indonesia kembali mencatat tonggak penting. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada PT Kripto Inovasi Nusantara sebagai pedagang aset keuangan digital. Izin ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan OJK Nomor KEP-15/D.07/2025 pada Jumat, 12 September 2025.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Djoko Kurnijanto, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK. Menurutnya, izin berlaku sejak ditetapkannya keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK terkait perusahaan tersebut.
“Pemberian izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut,” ujar Djoko pada Senin (22/9/2025).
Landasan Hukum dan Aturan POJK 27/2024
Pemberian izin usaha ini tidak datang begitu saja. OJK menegaskan bahwa lisensi Kripto Inovasi Nusantara didasarkan pada Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Aturan tersebut mengatur secara ketat mekanisme pemasaran produk dan layanan aset digital. Djoko menekankan bahwa setiap pedagang aset digital wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap industri kripto di Indonesia semakin transparan, terukur, dan tidak menimbulkan risiko berlebihan bagi masyarakat.
Lima Kewajiban Penting bagi Kripto Inovasi Nusantara
Mengacu pada POJK 27/2024, PT Kripto Inovasi Nusantara diwajibkan memenuhi lima ketentuan utama dalam aktivitas perdagangan aset digital:
-
Transparansi kepada Konsumen
Perusahaan harus menyampaikan informasi dengan jelas, tanpa manipulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. -
Peringatan Risiko dan Volatilitas Harga
Setiap promosi atau informasi wajib mencantumkan bahwa harga aset kripto sangat fluktuatif dan berisiko tinggi. -
Tidak Menjanjikan Imbal Hasil Tinggi
Pedagang dilarang memberi kesan bahwa investasi kripto menjamin keuntungan pasti atau return besar dalam waktu singkat. -
Tidak Menggunakan Narasi “FOMO”
Informasi tidak boleh mendorong asumsi bahwa tidak membeli aset digital sekarang akan menyebabkan kerugian di masa depan. -
Tidak Menganjurkan Pembelian dengan Utang
Perusahaan dilarang menyarankan konsumen membeli aset digital dengan pinjaman dalam bentuk apa pun.
Kelima ketentuan ini dibuat untuk mencegah praktik pemasaran yang menyesatkan sekaligus melindungi konsumen dari risiko spekulatif.
Imbauan OJK kepada Masyarakat
Selain memberi izin, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih pedagang aset digital. Djoko menekankan bahwa hanya perusahaan dengan izin resmi yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi konsumen.
“Kami menghimbau masyarakat agar menggunakan jasa pedagang aset keuangan digital yang sudah berizin dari OJK,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri aset digital yang selama ini masih kerap dipandang penuh risiko dan rawan manipulasi.
Lokasi dan Identitas Perusahaan
Sebagai informasi tambahan, kantor pusat PT Kripto Inovasi Nusantara berlokasi di:
📍 Menara Tendean Lt. 26, Jl. Kapten Tendean No. 20C, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710.
Keberadaan kantor fisik yang jelas semakin menegaskan kredibilitas perusahaan di tengah industri kripto yang kerap kali diwarnai dengan entitas anonim dan tidak transparan.
Signifikansi bagi Ekosistem Aset Digital Indonesia
Pemberian izin kepada Kripto Inovasi Nusantara bukan hanya soal legalitas perusahaan, tetapi juga menjadi sinyal penting bagi perkembangan ekosistem kripto Indonesia.
-
Meningkatkan Kepercayaan Investor
Investor ritel maupun institusi akan merasa lebih aman bertransaksi dengan entitas yang sudah diatur dan diawasi langsung oleh OJK. -
Mendorong Pertumbuhan Industri
Dengan adanya pemain resmi yang terdaftar, persaingan industri menjadi lebih sehat, sehingga mendorong inovasi dan produk yang lebih berkualitas. -
Perlindungan Konsumen
Aturan ketat memastikan masyarakat tidak terjebak dalam skema investasi menyesatkan atau penawaran berisiko tinggi tanpa dasar. -
Mendukung Transformasi Digital Nasional
Penguatan regulasi aset digital sejalan dengan upaya pemerintah mendorong inklusi keuangan berbasis teknologi.
Masa Depan Industri Kripto di Indonesia
Dengan lisensi resmi yang diberikan OJK, Kripto Inovasi Nusantara kini berada dalam posisi strategis untuk berperan sebagai salah satu motor pertumbuhan perdagangan aset digital di tanah air.
Meski begitu, tantangan tetap ada. Volatilitas harga kripto global, persaingan ketat antar-pemain, serta isu keamanan siber akan menjadi ujian utama bagi perusahaan. Namun, dengan fondasi regulasi yang kuat, peluang pertumbuhan tetap terbuka lebar.
Bagi masyarakat, langkah OJK ini bisa menjadi titik balik. Industri aset digital yang sebelumnya banyak diwarnai keraguan kini perlahan memasuki era baru yang lebih transparan, aman, dan berkelanjutan.
Lisensi usaha yang diberikan kepada Kripto Inovasi Nusantara menandai era baru perdagangan aset digital di Indonesia. Dengan aturan ketat berbasis POJK 27/2024, perusahaan dituntut untuk menjaga transparansi, memberikan edukasi risiko, dan melindungi konsumen dari praktik pemasaran menyesatkan.
Bagi investor dan masyarakat umum, pesan OJK jelas: hanya bertransaksi dengan pedagang aset digital yang sudah resmi berizin. Dengan begitu, ekosistem kripto di Indonesia tidak hanya tumbuh, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.